Oleh: H. Basaula Tamburaka
Penulis adalah budayawan Tolaki
๐๐โ๐๐๐ ๐๐๐๐โ๐ ๐๐โ๐ก๐๐ค๐๐๐ ๐ก๐โ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ก๐โ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ข ๐๐ก๐๐ข ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐
Belumlah sempurna hidup seseorang mana kala belum menikah atau mowindahako.
—————
Mungkin di antara pemuda atau keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, baik suku Tolaki, terutama suku lain, tetapi berhasrat menikahi anak ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐. Akan tetapi, adat suku Tolaki yang disebut ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ menjadi batu sandungan atau sebagai penghalang. Tentu pemuda yang bersangkutan sudah memiliki tekad dan percaya diri dalam menghadapi sistem ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ Tolaki tersebut.
Dalam benaknya harus mencari informasi kepada salah satu tokoh adat Tolaki yang bermukim di kampung atau bermukim di kelurahan datang menyampaikan keberadaannya bahwa yang bersangkutan secara terbuka kurang mampu secara ekonomi. Padahal, mungkin sudah ada ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ sebagai pilihannya (๐ ๐๐๐๐๐ข๐๐).
Tokoh adat yang dituakan di kampung atau di kelurahan tersebut akan merespon. Ia akan segera mengurusnya sesuai ketentuan sistem ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐, sebagai implementasi hukum adat perkawinan Tolaki. Saat itu juga oleh tokoh adat, ia diberi tahu untuk mempersiapkan biaya yang paling utama yakni ๐๐ข’๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐ข atau isi pokok adat ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐. Apa saja ๐๐ข’๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐ข itu? Di bagian selanjutnya, akan dijelaskan.
Hukum adat perkawinan Tolaki memerintahkan kepada perangkat adat terdiri ๐๐ขโ๐ข๐ก๐๐๐ข, ๐ก๐โ๐๐๐๐๐๐ก๐ข๐, ๐ ๐๐๐๐๐๐, ๐๐ก๐๐๐ข, ๐๐๐ ๐ข๐๐, ๐ก๐๐๐๐, dan ๐๐๐๐๐ก๐๐๐ agar secepatnya menangani kasus seperti ini. Apalagi jika yang bersangkutan anak muda di luar etnis Tolaki karena iktikad baik bersangkutan dengan tekad berani telah melaporkan keberadaannya. Menurut hemat penulis, yang penting syarat pokok adat terpenuhi yaitu ๐๐ข’๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐ข yang ditambah wajib ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐, karena fungsi ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ melegitimasi hukum adat perkawinan Tolaki.
Penanganan semacam ini mengisyaratkan nilai-nilai yang terkandung dalam ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ yang dapat menyatukan keduanya yang berlatar belakang berbeda suku dan agama tanpa melihat keberadaan pemuda atau keluarga yang bersangkutan dari mana asalnya dan kemampuan ekonominya. Hal ini sebagaimana filosofi ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ yang terdiri tiga jalinan rotan adalah melambangkan kesungguhan dan keseriusan untuk bersatu antara Tuhan, agama, pemerintah dan rakyat serta adat-istiadat.
Dari penjelasan di atas, kita ketahui dari tokoh adat bahwa mereka dibri tahu untuk mempersiapkan roh ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ yang terdiri atas 1 pis kaci yang wajib dihadirkan, 1 ekor kerbau, 1 set ๐๐๐-๐๐๐ perhiasan wanita, dan 1 set gong. Ketiga benda adat ini cukup ๐๐๐๐ข๐๐๐๐ artinya disubtitusi yaitu pengganti uang masing-masing Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jika ditotal biaya ๐๐ข’๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐ข adalah Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), di luar kain kaci.
Sistem ๐๐๐๐ข๐๐๐๐ atau subtitusi nilai uang adalah hasil keputusan para tokoh adat dan pemerintah pada tahun 1996 di Unaha dan tahun 2002 di Kendari. Aturan ini wajib dipedomani seluruh perangkat adat Tolaki tentang isi pokok adat berlaku di seluruh wilayah daratan orang Tolaki Konawe–Mekongga.
Jika mencermati adanya sistem subtitusi (๐๐๐๐ข๐๐๐๐) itu sebagai pertanda bahwa adat ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ tidak kaku yang mampu menyesuaikan perkembangan zaman dan dikondisikan menurut masing-masing wilayah daerah Tolaki yang sangat luas. Sekarang ini daerah otonom wilayah Tolaki, ada delapan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
๐๐ถ๐ฎ๐๐ฎ ๐ ๐ผ๐๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ธ๐ผ ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐๐ฑ๐ฎ ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐ฎ๐บ๐ฝ๐
Arti ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ adalah penyerahan pokok adat dan penyerahan seserahan adat lainnya kepada keluarga mempelai wanita. Pada saat digelar ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ adat, dihadiri kedua belah pihak keluarga. Beberapa bagian adat ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ seperti tahapan perkawinan dan syarat-syarat adat lain, di sini tidak lagi dibebankan bagi keluarga tidak mampu. Hal yang utama adalah sebagai berikut:
Isi pokok adat dan seserahan adat lainnya, yakni:
a. Satu pis kain kaci dengan harga pasaran lokal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) ini, berbentuk kain kaci tidak boleh nilungga, 1 ekor kerbau sara, 1 set ๐๐๐-๐๐๐ emas, 1 set gong/๐ก๐๐ค๐-๐ก๐๐ค๐ ๐ ๐๐๐. Ketiganya dapat disubtitusi (๐๐๐๐ข๐๐๐๐), masing-masing Rp250.000. Kemudian, dimasukkan ke dalam amplop yang diletakkan bersamaan 1 pis kain kaci. Jika dinilai secara rupiah, keseluruhan ๐๐ข’๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐ข adalah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Inilah pokok adat yang wajib disiapkan.
b. Tawano kasu atau daun pokok adat yang lazimnya 16 sampai dengan 80 sarung adat. Di sini, cukup 1 lembar sarung cap Gajah Duduk. Begitu pula ๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ atau pengganti pengasuhan anak, biasanya 5 jenis, tetapi cukup 1 lembar sarung ๐๐๐๐ข๐๐๐๐ ๐โ๐ ๐๐๐. Berikutnya, ๐ก๐๐ค๐๐๐ ๐๐๐ ๐ข 1 lembar sarung dengan harga pasaran lokal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), tidak disubtitusikan uang. Selanjutnya, ๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ 1 lembar sarung dengan harga pasaran lokal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), tidak disubtitusikan uang.
c. Bahwa isi pokok adat dan seserahan adat lainnya dan 2 lembar sarung di atas, yakni Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dimasukkan ke dalam amplop berdampingan isi adat pokok yakni Rp900.000,00 +200.000,00 = Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Inilah nilai uang ๐๐ข’๐ข๐๐ ๐๐๐ ๐ข di tambah ๐ก๐๐ค๐๐๐ ๐๐๐ ๐ข!
๐๐ถ๐ฎ๐๐ฎ ๐ ๐ผ๐๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ธ๐ผ ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต ๐ฆ๐ฒ๐ฝ๐๐น๐๐ต ๐๐๐๐ฎ
Adapun kini tambahan biaya, yaitu menyiapkan jasa ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก๐๐๐ sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan jasa imam desa Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selain itu, yang berhubungan syariat Islam, harus disiapkan mahar ๐๐๐๐๐๐ atau mas kawin 88 real. Jika di-kurs-kan, sekitar Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian wajib memiliki buku nikah senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan total Rp. 3.480.000. Jika ditambah pokok adat di atas yakni Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Jadi, total keseluruhan adalah Rp4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Inilah biaya ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ bagi pemuda atau keluarga kurang mampu secara ekonomi. Di sinilah berlaku sah menurut adat ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ dan sah menurut syariat Islam.
Terakhir, jika memilih pesta sederhana (bukan syarat ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐), menghubungi aparat desa dan imam desa yang intinya untuk doa selamatan, kurang lebih (tentatif) Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Uang ini, istilahnya sebagai ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ atau dimakan api. Jika ditotal secara keseluruhan yang dikeluarkan bagi pemuda yang kurang mampu dengan pesta sederhana di dalamnya, sebesar Rp7.580.000,00 (tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Alhamdulillah dengan biaya sebesar di atas, ia sudah mendapat gadis pujaannya. Mungkin selama ini, beredar stigma dalam masyarakat bahwa menurut ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ dengan sistem ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ atau melamar, sepertinya amat ribet dan mahal maharnya. Akan tetapi, faktanya biaya yang dikeluarkan seperti rincian di atas tidak sampai sepuluh juta rupiah.
Maka dengan tulisan singkat ini, terjawab atas pertanyaan para fesbuker seperti antara lain Anang Kamboja bahwa โkasihan yang kurang mampu yang tidak bisa ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐โ. Keluhan lainnya dari Kembang Kelana: โkasihan kami yang kerja kasar, jangankan untuk ikut semua, untuk makan saja susah, pilihan terbaik adalah jomblo abadiโ. Sebagai tanggapan di atas, silakan baca tulisan saya yang berjudul โPerkawinan Orang Tolaki Tidak Sah Mana Kala Tidak Mowindahakoโ di Facebook, Selasa 24/2/2019.
Sebagai budayawan Tolaki, saya mengimbau kepada siapa saja anak muda yang sudah akil baliq, jangan sekali kalian memilih status jomblo abadi.
ย
![](https://pustakakabanti.wordpress.com/wp-content/uploads/2021/02/basaula-tamburaka.jpg?w=791)
๐ ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ๐ป๐๐ฎ ๐ช๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐๐ฑ๐ฎ ๐ง๐ผ๐น๐ฎ๐ธ๐ถ
Sesungguhnya orang Tolaki sejak dahulu kala di zaman kerajaan melarang sifat dan karakter semacam di atas yakni status memilih jomblo. Hal ini sama pula bagi wanita yang memilih status ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐. Karena berlaku ๐๐๐๐ค๐ atau petuah nenek moyang orang Tolaki sebagai berikut: ๐๐โ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐ก๐๐ค๐๐๐ ๐ก๐โ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ก๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ข. Artinya, belumlah sempurna hidup seseorang, manakala belum menikah atau merapu. Selain petuah leluhur tersebut, ajaran agama Islam sangat melarang pemuda-pemudi yang sudah mapan memilih jomblo abadi. Rasulullah SAW memerintahkan umatnya kawin, karena hukumnya wajib. Siapa saja umatnya yang menikah menurut syariat Islam adalah mengikuti Sunnah Rasulullah SAW.
Terjadinya perkawinan sistem ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ bagi pemuda kurang mampu tersebut sebagai anak muda, adalah bagian dari keterbukaan yang bersangkutan dengan beritikad baik dan mengakui keberadaan atau kondisinya, apa adanya. Apalagi berlaku perkawinan normal, tidak kawin lari atau ๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐๐๐ sebagaimana tren dewasa ini adalah mencari titik temu agar sistem mowindahako orang Tolaki berjalan baik dan bermartabat.
Sebagai penutup, leluhur orang Tolaki berpesan agar ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ disederhanakan atas pelaksanaannya adat atau ๐โ๐ ๐๐๐. Hal ini berdasarkan prinsip orang Tolaki yakni ๐๐๐๐ ๐ก๐โ๐ ๐๐๐๐ข๐๐ ๐โ๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐, ๐ก๐โ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐. Artinya, jika ๐โ๐ ๐๐๐ tidak cukup sesuai nilai mencukupkan, maka adat yang mencukupkan, sanak keluarga yang menggenapkan, dan pemerintah yang memutuskan. Dengan prinsip tersebut, maka semaksimal mungkin menghindari sesuatu yang ribet dan biaya mahal.
Kenapa harus demikian? Karena orang Tolaki Konawe–Mekongga sejak dari dulu menerapkan tiga sistem nilai budaya ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ yaitu ๐๐๐๐ข๐๐ข ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ข ๐๐ก๐ ๐๐ข๐ก๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ขโ๐ข ๐๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ขโ๐ข ๐๐๐๐ค๐๐๐. Artinya, persatuan dan kesatuan, kesucian dan keadilan serta ketenteraman dan kesejahteraan ๐ผ ๐๐ข๐ก๐ ๐๐๐๐๐๐๐.
Kata kunci, sejatinya sistem ๐๐๐ค๐๐๐๐๐๐๐๐ yang sudah berlangsung lama itu sebagai peninggalan leluhur orang Tolaki adalah mampu mengikuti perkembangan zaman milenial dewasa ini. Insyaallah.
๐๐โ๐๐๐ ๐ผ๐๐๐๐๐๐๐ข.
Kendari, 08 Agustus 2020
Catatan: Esai ini pertama kali dimuat di Fanpage/Pustaka Kabanti Kendari, 27 Agustus 2020.