Surat Pernyataan Tim Kurator

Menyikapi beredarnya buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra dalam program Sastra Masuk Kurikulum yang diluncurkan di Gedung A Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pada Senin, 20 Mei 2024, dan menimbulkan gelombang protes di masyarakat, dengan ini, kami, Tim Kurator, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Tim Kurator terdiri atas 14 sastrawan dan 3 guru yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 029.A/H/P/2023 tertanggal 7 Agustus 2023, dengan masa kerja Agustus- November 2023. Adapun tugas Tim Kurator adalah (1) melakukan penentuan kriteria kurasi Buku Nonteks Sastra berdasarkan Dimensi Profil Pelajar Pancasila;

(2) Melakukan kurasi Buku Nonteks sastra berdasarkan kriteria yang telah disusun; (3) memberikan rekomendasi Buku Nonteks sastra hasil kurasi untuk mendukung Program Pemanfaatan Karya Sastra Indonesia untuk Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Kebijakan Merdeka Belajar.

2. Tim Kurator tidak bertugas menyusun buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra. Meskipun demikian, dalam halaman kolofon buku tersebut Tim Kurator disebut sebagai “Penyusun”.

3. BSKAP tidak memberi informasi apa pun tentang penyusunan buku. Baru pada saat peluncuran, Tim Kurator menerima buku panduan setebal 772 halaman, yang ternyata mengandung banyak kesalahan dan disinformasi. Kesalahan dan disinformasi dalam buku tersebut menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Beberapa pihak merasa dirugikan oleh buku tersebut.

4. Tim Kurator menyesalkan ketidakprofesionalan penyusunan buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra dan mendesak Kepala BSKAP Anindito Aditomo dan Kepala Pusat Perbukuan Supriyanto untuk memberi penjelasan atas buku tersebut dan meminta maaf kepada penulis, ahli waris penulis, penerbit, masyarakat luas, atas sejumlah informasi yang menyesatkan.

5. Tim Kurator telah meminta kepada Kepala BSKAP dan Pusat Perbukuan untuk menarik buku tersebut dari peredaran dan menanggalkan versi digitalnya dari laman Kemendikbudristek sejak 22 Mei 2024. Upaya pencopotan buku digital sudah dilakukan, akan tetapi fail yang telanjur diunduh sudah beredar luas.

6. Tim Kurator telah meminta Kepala Badan BSKAP dan Pusat Perbukuan untuk memperbaiki—bahkan menulis ulang—isi buku yang menyesatkan tersebut.

7. Tim Kurator telah sepakat mencabut karya masing-masing dari Daftar Rekomendasi.

8. Tim Kurator meminta maaf sedalam-dalamnya atas semua kesesatan ini. Juga berterima kasih atas sejumlah kritikan dan saran perbaikan yang sampai kepada kami.

Demikianlah pernyataan ini kami buat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bagian komitmen kami dalam memajukan kesusastraan dan pendidikan di Indonesia.

Bogor, 29 Mei 2024

Kurator

Abidah El-Khalieqy
Agustinus Prih Adiartanto
Dewi Kharisma Michellia
Eka Kurniawan
Felix K. Nesi
Iin Indriyati
M. Aan Mansyur
Mahfud Ikhwan
Martin Suryajaya
Oka Rusmini
Okky Madasari
Ramayda Akmal
Reda Gaudiamo
Saras Dewi
Sekar Ayu Adhaningrum
Triyanto Triwikromo
Zen Hae